"Ada proses-proses yang harus dilalui, untuk ketika menyusun apapun itu ya, regulasi, termasuk peraturan menteri dan sebagainya. Kita juga harus melihat kalau peraturan Menteri kan nanti coverage-nya tidak hanya untuk daerah tertentu ya, kita juga harus melihat untuk daerah-daerah yang lain," kata Ratna.
Baca juga: Berkas Perkara Kawin Kontrak di Puncak Dinyatakan Lengkap
Selain itu, Kementerian PPPA juga mengaku sudah melakukan sosialisasi ke[ada masyarakat mengenai kawin kontrak dan isu-isu lainnya, seperti kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.
Bahkan perempuan bisa melaporkan langsung kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan.
"Kami memiliki layanan untuk penanganan perempuan korban kekerasan melalui call center 08111 129 129. Itu bentuk kehadiran negara untuk memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan," tambah Ratna.
Baca juga: Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Puncak Terungkap dari Video di Youtube
Menanggapi praktik 'kawin kontrak' yang marak terjadi di Cianjur, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan perlu peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.
"Kawin kontrak ini memang sangat sulit ya, karena memang dia tidak dikenal dalam hukum Indonesia, dan tidak diperbolehkan juga. Karena itu kita selalu mendorong pemuka agama memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata Andy.
"Sayangnya kan dulu ada pernyataan dari salah satu elit politik yang mengatakan bahwa itu perbaikan keturunan. Nah, itu yang harus diubah. Jadi, salah satu yang kita lakukan adalah menjadikan itu bagian dari sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan," tambahnya.
Rumitnya masalah 'kawin kontrak' juga disebut Andy membutuhkan aturan yang lebih jelas di tingkat nasional karena dia menilai peraturan daerah saja tidak cukup kuat.
"Untuk aturan daerah sanksinya kan nggak berat ya, ada batasan sanksi dalam peraturan daerah. Perlu ada aturan yang lebih jelas di tingkat nasional, harus undang-undang," kata Andy.
Komnas Perempuan menyebut kasus kematian Sarah di Cianjur merupakan kasus yang dikategorikan sebagai femisida, yaitu kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan.
Dalam tiga tahun, kasus femisida diklaim naik hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang
Kata Andy, femisida perlu mendapat perhatian khusus agar penanganan dan pencegahannya bisa dilakukan dengan lebih baik.
"Femisida ini belum menjadi perhatian ya, karena kita biasanya pencatatan di kepolisian itu pembunuhan ya pembunuhan saja. Komnas Perempuan mengusulkan agar tahun ke depan ada pembenahan pendataan karena dengan mengetahui polanya kita bisa melakukan intervensi lebih tepat," kata Andy.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi
Komnas Perempuan juga menyebut kebanyakan pelaku femisida merupakan relasi terdekat korban.
Sementara motifnya antara lain disebabkan dendam atau sakit hati, cemburu, pertengkaran, ekonomi, menolak rujuk, kehamilan yang tidak dikehendaki, selingkuh, pemerkosaan, dan menolak berhubungan seksual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.