Selain itu, untuk perusahaan besar yang memiliki modal dalam negeri, diusulkan ada kenaikan 7,5 persen.
Sedangkan, untuk perusahaan besar dengan modal asing, diusulkan ada kenaikan 9 persen dari UMK saat ini.
"Itu usulan dari temen-temen dewan pengupahan serikat. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.
Di lokasi yang sama, Ketua Konfederasi SPSI se-Surabaya, Dendi Prayitno menyampaikan banyak terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menampung usulan UMK para buruh di Kota Pahlawan.
"Usulan hari ini akan disampaikan ke provinsi, terima kasih Pak Wali Kota sudah menampung aspirasi kami. Prinsip dasarnya, semua aspirasi yang dimaksud oleh SPSI Surabaya, sudah diakomodir semua," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.