CIANJUR, KOMPAS.com - S (21), istri yang disiram air keras suaminya, AL (47) hingga tewas ternyata pernah menolak pinangan pelaku hingga tiga kali.
Disebutkan kuasa hukum keluarga korban, Lidya Indayani Umar, sikap penolakan tersebut karena korban sama sekali tidak mengenal pelaku atau calon suaminya itu sebelumnya.
Namun, karena terus menerus disambangi dan demi menghargai keluarga dan lingkungan, korban akhirnya menerima lamaran pelaku dengan syarat.
Keduanya pun melangsungkan pernikahan secara siri pada 7 Oktober 2021 yang digelar di rumah nenek korban.
Disebutkan Lidya, karena pelaku merupakan warga negara asing (WNA), terlebih korban tidak mengenal sebelumnya, maka kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian pranikah.
"Jadi, ada kehati-hatian dari pihak keluarga, khususnya korban. (Perjanjian) pra nikah itu sah-sah saja, tidak ada masalah selama ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Keluarga Korban Pengantin Baru Disiram Air Keras Suami Bantah Tudingan Kawin Kontrak Bupati Cianjur
Tidak benar isu kawin kontrak
Oleh karena itu, ditegaskan Lidya, terkait informasi yang menyebutkan korban melakukan kawin kontrak dengan pelaku, adalah tidak benar.
"Dari keterangan keluarga dan narasi yang tertuang dalam surat perjanjian pra nikah itu, korban dan pelaku itu menikah siri, bukan kawin kontrak," ujar Lidya.
Menurut dia, tudingan tersebut tidak mendasar, sangat menyudutkan dan merugikan pihak keluarga korban.
"Kasihan keluarganya, mereka saat ini sedang berduka, trauma, kemudian sekarang harus menanggung beban stigma-stigma yang bias ini," kata Lidya.
"Ini yang harus kita luruskan, statusnya nikah siri, dan sah secara agama. Bukan kawin kontrak," tegas dia.