Setelah tak sadarkan diri, korban ditinggalkan pelaku di dalam rumah. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mencoba membawa korban ke puskesmas.
Namun, akibat luka berat yang diderita, korban tak bisa bertahan hingga dinyatakan meninggal dunia.
"Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian di rumah orangtuanya. Motifnya kedua pelaku ini kesal karena korban suka BAB sembarangan. Korban ini menderita autis," ujar Alamsyah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.