Dendam ke sekolah korban
Indik mengatakan, dua di antara pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMK di Kecamatan Malingping yakni A dan S.
Sedangkan pelaku R sudah lulus dari sekolah yang sama dengan A dan S.
Menurut Indik, A juga merupakan seorang residivis untuk kasus pengeroyokan beberapa tahun lalu.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengatakan motif tindak kekerasan yang dilakukan kepada RG, adalah karena dendam terhadap almamater korban.
Adapun pelaku dan korban tidak mengenal satu sama lain.
"Motifnya siswa SMK Malingping ini merasa dendam ke SMK Setia Budhi karena sebelumnya temannya pernah dikeroyok oleh pelajar SMK Setia Budhi, karena merasa dendam akhirnya melakukan penyerangan," kata Indik.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.