Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Tebas Tetangga yang Cat Pohon Jengkolnya, Pria Lampiaskan Amarahnya ke Mobil Korban

Kompas.com - 26/11/2021, 17:46 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Hanya karena masalah sepele, Rudiansyah (36) warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat menebas mobil milik Hendrik Khosinger (46) yang tak lain adalah adalah tetangganya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, Rudiansyah pun kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (29/11/2021) kemarin.

Baca juga: Kesal Dimaki-maki Usai Tak Diberi Uang, Seorang Pria Aniaya Tetangga hingga Tewas Pakai Cangkul

Awalnya, tersangka Rudi sudah lebih dulu terbakar amarah karena pohon jengkol miliknya telah dicat tanpa sepengetahuannya.

Sehingga, Rudi mendatangi korban Hendrik yang saat itu sedang berada di kebun.

"Ketika menemui korban, pelaku langsung mengejarnya dengan menggunakan parang. Korban langsung kabur untuk menyelamatkan diri," kata Dedi lewat pesan singkat, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Kesal Anak Ditilang, Pria Ini Kejar Anggota Polantas Pakai Parang dan Celurit di Tengah Jalan

Karena korban kabur, Rudi pun melampiaskan amarahnya dengan merusak mobil korban yang sedang terpakir di kebun.

Kaca bagian belakang mobil pecah dan beberapa bodi mobil menjadi rusak akibat ditebas oleh pelaku dengan menggunakan parang.

Baca juga: Kesal Dilempari Batu, IRT di Kupang Laporkan Tetangganya ke Polisi

Korban iseng cat pohon jengkol pelaku

Takut nyawanya makin terancam, Hendrik pun lalu membuat laporan ke polisi setempat sampai pelaku akhirnya ditangkap.

"Hasil pemeriksaan korban ini sudah mengecat pohon jengkol milik pelaku tanpa sepengetahuannya. Sehingga membuat pelaku menjadi marah," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudi terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Parang yang digunakan oleh pelaku sudah kita sita sebagai barang bukti. Tersangka sekarang masih dilakukan pemeriksaan, "jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com