KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima tersangka kerusuhan ormas di depan Hotel Resinda, Jalan Interchange Karawang Barat, Karawang, Rabu (25/11/2021) siang.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono menyebutkan, pihaknya di-back up Polda Jabar dan TNI mengamakan tujuh orang yang diduga pelaku.
Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedang dua masih pendalaman. Kelimanya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Dua pelaku utama, menganiaya dengan celurit serta memukul dengan kayu," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang, Brio yang Lewat Jadi Sasaran Amuk Massa, Suasana Mencekam
Aldi mengungkapkan, para korban saat itu tengah mencari makan. Sedang rekannya tengah melakukan unjuk rasa soal limbah di PT Ichi, di kawasan KIIC. Ormas yang unjuk rasa dikerahui berasal dari berbagai daerah.
"Karena orang Rembang, bukan orang Karawang, mereka nyasar ke arah kota, ketemu rombongan ormas lain kemudian terjadi penganiayaan yang menyebabkan mobil rusak dan empat orang luka," ucap dia.
Setelah insiden, polisi membawa korban luka ke rumah sakit. Namun sore harinya, korban yang berinisial A meninggal dunia.
Satu mobil "nyelonong"...
Petugas gabungan, kata Aldi, telah melokalisir massa sejauh 10 kilometer. Pertama di lokasi unjuk rasa dua kompi, di akses masuk kawasan satu kompi, dan satu kompi di Karangpawitan. Tujuannya untuk mencegah dua kelompok ormas bertemu.
"Namun kita sayangkan ada satu mobil yang nyelonong ke Karawang karena mungkin tidak hapal kondisi," ucapnya.
Aldi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan memproses hukum sesuai aturan. Dengan di-back up Polda Jabar dan TNI, pihaknya masih mengejar para pelaku yang diduga terlibat.
"Kami berkomitmen tegas bahwa semua pelaku yang terlibat dan terbukti kami akan kejar dan proses sesuai yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: 1 Penumpang Mobil Korban Pengeroyokan Saat Kerusuhan Ormas di Karawang Tewas, 5 Orang Jadi Tersangka