Perwakilan warga Eko Budi Winarto mengaku, dana PBB yang digelapkan AA selama dua tahun itu mencapai Rp 130 juta.
Menurut Eko, kasus itu diketahui warga setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memroses akta penjualan sebidang tanah lantaran masih menunggak pembayaran PBB.
Padahal warga tersebut rutin membayar PBB melalui kepala dusun.
Setelah melalui musyawarah desa, sejumlah warga menuntut AA mengundurkan diri dari jabatannya dan mengembalikan dana PBB yang diduga telah dia gelapkan.
AA dilaporkan ke polisi setelah menolak mengembalikan dana PBB tersebut dan juga menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.