MAKASSAR, KOMPAS.com – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, Sulawesi Selatan, untuk 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.294.467.
Jumlah itu hanya naik Rp 39.559 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto membenarkan telah menyetujui besaran UMK tersebut.
Baca juga: Bupati Karawang Rekomendasikan UMK Karawang 2022 Naik 5, 26 Persen Jadi Rp 5.051.183
Besaran itu disebut berdasarkan formula pengupahan dalam regulasi yang berlaku dan ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Saya sudah setujui kenaikan UMK Makassar itu, kemudian diserahkan lagi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saya hanya menyetujui, ya tergantung lagi Pemerintah Provinsi Selatan apakah menyetujui apa tidak,” kata Danny saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Danny Pomanto pun meminta semua pihak untuk menerima hasil keputusan bersama Dewan Pengupahan.
Dia mengatakan, keputusan ini belum tentu memuaskan semua pihak.
Baca juga: Demo UMK, Buruh di Tuban Bawa Poster Sindir Bupati: Kapan Rabi? Biar Tahu Kebutuhan Anak Istri
Apalagi, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar pada perekonomian.
“Memang ada yang tidak puas, itu bagian dari kita harus mengerti bahwa inflasi dan kondisi negara tidak sebaik dulu. Sebab, mereka mendesak agar upah dinaikkan hingga 10 persen. Namun perlu melihat kondisi saat ini, dimana perekonomian dan dunia usaha belum pulih lantaran masih dipengaruhi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Danny Pomanto menambahkan, Dewan Pengupahan daerah memutuskan kenaikan UMK Kota Makassar berdasarkan acuan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.