Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Residivis Ini Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2021, 19:47 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu ditangkap oleh aparat pada Rabu (24/11/2021).

Adapun atribut kepolisian dikenakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.

Kepala Unit I Satreskrim Polres Pringsewu, Ipda Farhan Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial HS (32) warga Bandar Lampung.

Baca juga: Kongkow Pakai Mobil Baru, 2 Mahasiswa Dirampok Oknum Mengaku Polisi, Korban Disekap dan Dibuang di Perkebunan

"Tersangka kita tangkap kemarin (Rabu) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Bandar Lampung," kata Farhan saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Farhan mengatakan, penangkapan HS berawal saat dia dan korban berinisial BI (23) melakukan transaksi jual-beli ponsel pada Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita

Ketika itu, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu pun menjual ponselnya seharga Rp 3,9 juta kepada HS.

Keduanya kemudian bertemu di depan kantor Telkom Pringsewu untuk bertransaksi.

"Saat itu, pelaku mengenakan pakaian dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Farhan.

Pelaku HS, kata Farhan, juga mengaku berdinas di Polres Pringsewu saat bertemu.

Atribut yang dikenakan di antaranya, masker berlogo TNI-Polri, sepatu boot, dan jaket layaknya polisi.

“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," kata Farhan.

Uang palsu puluhan lembar

Dalam transaksi jual-beli ponsel itu, kata Farhan, pelaku HS menyerahkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 78 lembar.

Korban baru mengetahui uang yang diberikan pelaku adalah palsu setelah diperiksa kembali di rumah.

Menurut Farhan, pelaku HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Farhan.

Residivis penipuan jual-beli ponsel

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku HS juga adalah seorang residivis kasus penipuan yang terjadi beberapa tahun lalu.

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan jual beli ponsel," kata Farhan.

Farhan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber uang palsu yang digunakan oleh HS dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com