LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu ditangkap oleh aparat pada Rabu (24/11/2021).
Adapun atribut kepolisian dikenakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.
Kepala Unit I Satreskrim Polres Pringsewu, Ipda Farhan Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial HS (32) warga Bandar Lampung.
"Tersangka kita tangkap kemarin (Rabu) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Bandar Lampung," kata Farhan saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Farhan mengatakan, penangkapan HS berawal saat dia dan korban berinisial BI (23) melakukan transaksi jual-beli ponsel pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita
Ketika itu, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu pun menjual ponselnya seharga Rp 3,9 juta kepada HS.
Keduanya kemudian bertemu di depan kantor Telkom Pringsewu untuk bertransaksi.
"Saat itu, pelaku mengenakan pakaian dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Farhan.
Pelaku HS, kata Farhan, juga mengaku berdinas di Polres Pringsewu saat bertemu.
Atribut yang dikenakan di antaranya, masker berlogo TNI-Polri, sepatu boot, dan jaket layaknya polisi.
“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," kata Farhan.
Uang palsu puluhan lembar
Dalam transaksi jual-beli ponsel itu, kata Farhan, pelaku HS menyerahkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 78 lembar.
Korban baru mengetahui uang yang diberikan pelaku adalah palsu setelah diperiksa kembali di rumah.
Menurut Farhan, pelaku HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Farhan.
Residivis penipuan jual-beli ponsel
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku HS juga adalah seorang residivis kasus penipuan yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan jual beli ponsel," kata Farhan.
Farhan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber uang palsu yang digunakan oleh HS dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.