Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Teriakan Histeris, Gadis di Bulungan Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Ayah Tiri

Kompas.com - 25/11/2021, 18:40 WIB

BULUNGAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (57) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, karena coba memperkosa anak tirinya untuk kedua kalinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulungan Iptu Khomaini mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan S dilaporkan oleh kakak kandung korban.

"Dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri dari PNA, terjadi bukan hanya sekali. Kejadian pertama kali dilakukan Rabu 19 November 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Berdasar laporan yang kami terima, saat itu menjadi kali pertama pelaku mencabuli anaknya," ujar Khomaini saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Siswi SD di Malang, Pemkot Jamin Pendidikan Korban dan Pelaku

S yang merupakan petani asal Banyuwangi ini diduga tidak puas dengan ibu korban, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.

Khomaini mengatakan, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar saat korban yang merupakan pelajar SMP ini, terbangun karena terkejut akan keberadaan pelaku di kamarnya Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Tadinya dia masih takut dengan ancaman ayahnya, tapi kali kedua itu dia sudah tidur dan terkejut begitu ayah tirinya kembali mencoba melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Karena kaget, dia akhirnya histeris sampai membuat pelaku berlari keluar kamar," lanjutnya.

Baca juga: Ini Lokasi Penganiayaan Siswi SD Korban Pemerkosaan di Malang, Sering Dijadikan Lokasi Adu Pukul Remaja

Takut perbuatannya diketahui istrinya, pelaku kabur keluar rumah melalui pintu dapur.

Sementara korban langsung mengirim pesan ke kakak kandungnya yang tinggal terpisah cukup jauh dari rumah ibunya.

Pesan tersebut berbunyi bahwa ia diperkosa oleh ayahnya dan meminta kakaknya untuk menyelamatkannya.

"Akhirnya si kakak menjemput korban pada pukul 05.00 wita untuk dibawa tinggal di rumahnya," lanjutnya.

Kakak korban yang tidak terima adiknya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian melaporkannya ke polisi. Tak lama kemudian, S diciduk di rumahnya.

Dari hasil interogasi Penyidik, S mengakui semua perbuatannya.

"Kami sangkakan pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Khomaini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ibu Anggota DPR yang Dibunuh ART di Indramayu Dikenal Sosok Penolong, Bambang: Saya Tak Menduga

Ibu Anggota DPR yang Dibunuh ART di Indramayu Dikenal Sosok Penolong, Bambang: Saya Tak Menduga

Regional
Kasus Pencurian 13 Laptop Bantuan Kemendikbud di SMPN Reroroja NTT, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Pencurian 13 Laptop Bantuan Kemendikbud di SMPN Reroroja NTT, Polisi Periksa 3 Saksi

Regional
Polisi Tangkap 2 Penjual Pupuk Palsu di Riau

Polisi Tangkap 2 Penjual Pupuk Palsu di Riau

Regional
Hampir Setengah Wilayah di Cilacap Rawan Kekeringan, 100.000 Jiwa Lebih Berpotensi Terdampak

Hampir Setengah Wilayah di Cilacap Rawan Kekeringan, 100.000 Jiwa Lebih Berpotensi Terdampak

Regional
Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Regional
Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Regional
Sandiaga Uno Prihatin Ada WNA Telanjang di Bali

Sandiaga Uno Prihatin Ada WNA Telanjang di Bali

Regional
Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Regional
Antisipasi Karhutla, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca Selama 15 Hari di Kalbar

Antisipasi Karhutla, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca Selama 15 Hari di Kalbar

Regional
3 Perampok yang Bunuh Juragan Sawit di Sumsel Ditangkap, 1 Masih Buron

3 Perampok yang Bunuh Juragan Sawit di Sumsel Ditangkap, 1 Masih Buron

Regional
Gunakan Visa Umrah, Jemaah Haji Asal Solo Ditahan Imigrasi Bandara AMAA Madinah 4 Jam

Gunakan Visa Umrah, Jemaah Haji Asal Solo Ditahan Imigrasi Bandara AMAA Madinah 4 Jam

Regional
Tiga Pekerja Proyek Talut Tewas Tertimbun Longsor, Ditemukan Satu Lubang Dalam Kondisi Bertindihan

Tiga Pekerja Proyek Talut Tewas Tertimbun Longsor, Ditemukan Satu Lubang Dalam Kondisi Bertindihan

Regional
Diduga Gara-gara Menyanyi Seorang Pria di NTT Dianiaya Karyawan Bank

Diduga Gara-gara Menyanyi Seorang Pria di NTT Dianiaya Karyawan Bank

Regional
Terkena Anemia, Calon Jemaah Haji Asal OKU Timur Sumsel Wafat

Terkena Anemia, Calon Jemaah Haji Asal OKU Timur Sumsel Wafat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com