BULUNGAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (57) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, karena coba memperkosa anak tirinya untuk kedua kalinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulungan Iptu Khomaini mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan S dilaporkan oleh kakak kandung korban.
"Dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri dari PNA, terjadi bukan hanya sekali. Kejadian pertama kali dilakukan Rabu 19 November 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Berdasar laporan yang kami terima, saat itu menjadi kali pertama pelaku mencabuli anaknya," ujar Khomaini saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Siswi SD di Malang, Pemkot Jamin Pendidikan Korban dan Pelaku
S yang merupakan petani asal Banyuwangi ini diduga tidak puas dengan ibu korban, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.
Khomaini mengatakan, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar saat korban yang merupakan pelajar SMP ini, terbangun karena terkejut akan keberadaan pelaku di kamarnya Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Tadinya dia masih takut dengan ancaman ayahnya, tapi kali kedua itu dia sudah tidur dan terkejut begitu ayah tirinya kembali mencoba melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Karena kaget, dia akhirnya histeris sampai membuat pelaku berlari keluar kamar," lanjutnya.
Takut perbuatannya diketahui istrinya, pelaku kabur keluar rumah melalui pintu dapur.
Sementara korban langsung mengirim pesan ke kakak kandungnya yang tinggal terpisah cukup jauh dari rumah ibunya.
Pesan tersebut berbunyi bahwa ia diperkosa oleh ayahnya dan meminta kakaknya untuk menyelamatkannya.
"Akhirnya si kakak menjemput korban pada pukul 05.00 wita untuk dibawa tinggal di rumahnya," lanjutnya.
Kakak korban yang tidak terima adiknya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian melaporkannya ke polisi. Tak lama kemudian, S diciduk di rumahnya.
Dari hasil interogasi Penyidik, S mengakui semua perbuatannya.
"Kami sangkakan pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Khomaini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.