"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk menangkap Mami Ambar," ujarnya.
Mami Ambar kemudian diamankan pada 16 November pada pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisasi Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
"Sementara terhadap 6 PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan," papar dia.
Baca juga: Rumah Rp 14 Miliar yang Jadi Jaminan Utang Nasabah Dilelang Pihak Bank, Begini Kronologinya
Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.