"Total kendaraan ada 13 yang diduga digelapkan. Namun, baru 12 yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih pengejaran," kata Faisal.
Pasutri tersebut diancam Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Apa Kata Anggota DPRD DKI soal Gadai SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI
Sementara di hadapan polisi, pelaku IP mengaku selalu bersama suaminya saat beraksi. Untuk satu unit kendaraan, digadaikan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
"(Targetnya) pemilik mobil rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp30 juta tergantung tahun mobilnya," ujar IP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.