TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengendara motor di wilayah perkotaan Tasikmalaya mengaku kaget saat terkena razia operasi Zebra Lodaya 2021 malah dikasih helm baru oleh petugas Polisi Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Kamis (25/11/2021).
Rupanya pengendara beruntung tersebut dinilai saat taat protokol kesehatan (prokes) saat berkendara, terutama selalu memakai masker selain melengkapi persyaratan kendaraan lainnya.
Baca juga: Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Zebra Candi di Pemalang Diberi Sembako
"Iya, Operasi Zebra Lodaya 2021 dilaksanakan sejak 14 sampai 28 November 2021. Selain melaksanakan penertiban kelengkapan berkendara, kita juga sasar pengendara yang tak taat prokes. Nah, yang taat prokes dan persyaratan kendarannya lengkap kita kasih helm baru, kita bagikan gratis saat operasi ke mereka," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Operasi Zebra Candi di Banyumas, Pengguna Jalan Diberi Masker hingga Vaksinasi Covid-19
Aszhari menambahkan, operasi kali ini sesuai arahan Mabes Polri meminimalisasi tindak tilang bagi pelanggar dan lebih memprioritaskan sosialisasi penerapan prokes kepada masyarakat saat berkendara di jalanan.
Mereka pun diminta untuk setiap saat menjalankan prokes saat berada di luar rumah dan saat sedang berada di pusat keramaian.
"Operasi ini untuk menyadarkan masyarakat menjaga keselamatan sendiri saat berkendara dan menghindari bahaya penyebaran Covid-19," tambah Aszhari.
Adapun sasaran khusus dalam operasi Zebra selain penerapan prokes dan keselamatan berkendara adalah mencegah kejahatan jalanan.
Terutama, pihaknya masih menemukan adanya para pelanggar lalu lintas dan seenaknya berkendara tanpa mematuhi aturan yang bisa membahayakan pengendara lainnya di jalan raya.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2021 di Jawa Barat Tanpa Tilang dan Razia
"Operasi Zebra Lodaya, ada sembilan sasaran prioritas yaitu pengendara tidak menggunakan helm, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi kecepatan batas maksimal, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, kendaraan roda empat menggunakan lampu rotator atau sirene, dan kendaraan menggunakan knalpot bising," tambahnya.