KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus mayat ibu dan bayi dalam kantong plastik di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan, di sela-sela penyerahan jenazah ke keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Kamis (25/11/2021).
Menurut Krisna, polisi telah berhasil mengidentifikasi dua mayat itu melalui proses tes DNA, sehingga jenazah bisa diserahkan kepada pihak keluarga.
Dua jenazah itu yakni Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1).
Dia menyebutkan, 24 orang saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi tersebut merupakan orang yang tahu tentang Astri dan anaknya.
"Sampai saat ini, saksi yang diperiksa sebanyak 24 orang dari berbagai pihak yang dinilai berdasarkan hasil penyelidikan ini patut dan layak untuk dimintai keterangannya," ujar Krisna.
Baca juga: Teka-teki Mayat Wanita dan Bayi di Dalam Kantong Plastik di Kupang
Petugas Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Polda NTT dilibatkan untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini kata Krisna, masih terus didalami untuk mengungkap pelaku, termasuk motif pembunuhan.
"Saat ini, masih dalam rangka mengidentifikasi korban dulu nanti ke depannya akan kita sampaikan lagi motif maupun pelaku kasus ini," kata Krisna.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Usut Kasus Mayat Wanita dan Bayi dalam Plastik di Kupang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.