MAKASSAR, KOMPAS.com – Anggota Polsekta Bontoala, Makassar Bripda UI yang mengancam siswa SMP, MT (12) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah membenarkan adanya insiden pengancaman tersebut.
Baca juga: Viral, Video 2 Oknum Polisi Baku Hantam dengan Anggota TNI di Ambon, Kini Telah Berdamai
Ditegaskan Usman, Bripda UI telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polda) Sulsel.
“Sudah diproses Propam Polda. Mengenai hukumannya, saya belum tahu, karena nanti akan diputuskan dalam sidang disiplin,” kata Usman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/11/2021).
Kendati demikian, dia membantah jika Bripda UI mengancam MT menggunakan senjata api (senpi).
“Tidak benar Bripda UI mengancam korban menggunakan senpi. Bripda UI tidak memiliki senjata api setelah dilakukan penarikan oleh atasannya,” tegas Usman.
Baca juga: Digugat Oknum Polisi yang Dipecat karena Hamili Perempuan, Ini Tanggapan Kapolda NTT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Usman, pengancaman terjadi di Desa Mamminasae, Bone. Bripda UI saat itu tengah pulang ke kampung halaman.
“Namanya bagaimana pun, polisi tidak boleh seperti itu. Apalagi pelaku dan korban tidak saling kenal. Biarpun anak itu katanya nakal, tidak bisa anggota polisi melakukan perlakuan seperti itu,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.