SERANG, KOMPAS.com - Delapan Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten sudah mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Besaran UMK yang diusulkan tersebut belum bisa ditetapkan karena harus disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilakukan hari ini, Rabu (24/11/2021).
Namun, rapat pleno tersebut tidak menghasilkan keputusan karena serikat buruh menginginkan adanya kenaikan upah minimum di delapan Kabupaten Kota se Banten.
Baca juga: Gubernur Banten Beri Bocoran Kenaikan UMK Tahun 2022: Tidak Akan Kurang dari Pusat...
"Rapat pleno penetapan UMK se Provinsi Banten belum ada satu kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi (UMK) kepada Gubernur melalui dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi kepada wartawan. Rabu.
Rapat pleno penetapan akan dilanjutkan pada Jumat (26/11/2021) mendatang dan menunggu hasil judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya
"Jadi rapat ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat siang sehingga nanti ada keputusan. Sepakat tidak sepakat maka berita acara akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan," ujar Alhamidi.
Dijelaskan Alhamidi, UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 selambat- lambatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten dan diumumkan pada tanggal 30 November 2021.