Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP

Kompas.com - 24/11/2021, 19:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pria berinisial S (56) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Ia nekat memalsukan data kematian istri sahnya, Diah Suartini (54), demi menikahi wanita lain berinisial H.

S bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, berinisial AM (43), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021). Keduanya akan segera diadili di meja hijau.

"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Viral, Video Pria Panjat Patung GWK di Bali Seolah Hendak Bunuh Diri, Ini Penjelasan Manajemen

Agung menjelaskan, peristiwa pemalsuan surat tersebut terjadi di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Agustus 2019.

Saat itu, tersangka AM diminta oleh S melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Agung.

Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama S dan H.

Selanjutnya, surat-surat tersebut digunakan tersangka S sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

 

Padahal, tersangka S statusnya masih menjadi suami sah dari Diah Suartini.

Meski begitu, AM tetap diminta menikahkan S dengan wanita H. Dalam sekongkol ini, S membayar sekitar Rp 1,5 juta.

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," kata Agung.

Baca juga: Sempat Dipelihara Bupati Badung, Owa Siamang Akhirnya Dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa Sumbar

Diah yang belakangan mengetahui kasus tersebut melapor ke polisi.

Atas perbuatanny, AM dan S didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com