Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen RH, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jember Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/11/2021, 19:48 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan kurungan kepada dosen Universitas Jember berinisial RH, Rabu (24/11/2021).

Oknum dosen itu dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto dalam persidangan, Rabu sore.

Sebelumnya, terdakwa RH mendapat dua dakwaan alternatif, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Pilkades Serentak di Jember, Ini Titik Rawan Konflik dan Penyebabnya

Namun, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.

Terdakwa RH dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa RH.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebagai dosen, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” tambah Totok.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Adik Sri Sumarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis hakim. JPU memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” ucap dia.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengapresiasi putusan majelis hakim.

Baca juga: Truk Pengangkut Aspal Terguling ke Rumah Warga Jember, Penghuni Trauma dan Ketakutan

“Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas,” ucap dia.

Faiq akan berdiskusi dengan kliennya dan keluarga untuk menanggapi vonis tersebut. Sebab, terdakwa berharap divonis bebas dalam sidang itu.

“Makanya tadi terdakwa juga cukup syok dengan vonis tersebut,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com