Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penahanan Tubagus Joddy Diperpanjang, Begini Penjelasan Kapolres Jombang

Kompas.com - 24/11/2021, 17:46 WIB

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir keluarga Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Muhammad Nur Hidayat mengungkapkan, masa penahanan Tubagus diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Polisi masih menunggu hasil analisis black box (kotak hitam) mobil Pajero milik Vanessa yang mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto.

Kotak hitam yang tersedia pada Mobil Pajero milik keluarga Vanessa, sudah dikirimkan kepada pihak Mitsubishi di Jepang.

"Berkas (perkara) kita sudah siap. Tinggal menunggu hasil analisis terkait data perekaman," kata Hidayat di Mapolres Jombang, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Gara-gara Jalan Rusak, 10 Toko di Jalan Poros Kabupaten Jombang Tutup, Dilewati Truk hingga Tronton

Ia menjelaskan, kotak hitam itu berisi rekaman data tentang kecepatan, pengereman, air bag, serta tekanan gas, dan titik bentur.

Hasil analisis itu akan melengkapi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Tubagus sebagai tersangka, sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

"Lima poin itu yang kita mintakan data hasil analisisnya. Penahanan (Tubagus) sudah 12 hari, namun karena ada hambatan dari pihak di Jepang, kita perpanjang penahanannya sampai 40 hari ke depan," ujar Nur Hidayat.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di KM 672+300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

 

Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021).

Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Perjalanan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel hingga Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Status tersangka disandang Tubagus, berawal dari insiden kecelakaan yang mobil keluarga Vanessa Angel di jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke