YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan warga binaan dan orang yang berstatus bebas bersyarat menggelar aksi diam di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY).
Mereka menuntuk menganiayaan oleh petugas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Yogyakarta diusut hingga tuntas.
Aksi damai yang diikuti sekitar 60 orang itu berlangsung mulai 10.00 WIB. Demonstran adalah saksi dan korban dari penganiayaan petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Napi di Lapas Narkotika, ORI DIY Dalami Keterangan Eks KPLP
Demonstran tampak membungkam diri dengan menempelkan plester di mulut.
Puluhan orang itu juga membentangkan poster dengan berbagai tulisan seperti 'Kami Bukan Binatang,' dan 'Tolong Kami'.
"Ketika suara atas dasar kemanusiaan dianggap sebagai sebuah kegaduhan, maka tidak ada lagi alasan untuk kami bicara," kata koordinator aksi Luthfi Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Pernyataan itu merespons jawaban dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani pada 2 November 2021.
Sebagi informasi, Gusti Ayu sempat melontarkan perkataan akan mencabut status bebas bersyarat warga binaan yang membuat gaduh.
Dalam aksi ini massa menyampaikan beberapa tuntutan seperti menghentikan kekerasan di Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pekem, Sleman, DIY.
Mereka juga berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sejumlah orang ini turut mendesak Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengeluarkan rekomendasi atas penyiksaan tersebut.
"Tidak lain dari kepedulian akan kemanusiaan dan bertujuan membangun Indonesia yang lebih baik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto mengapresiasi aksi damai tersebut.
"Aspirasi ini kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan koreksi kami untuk melakukan perbaikan dan penguatan dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan yang sudah diatur di perundang-undangan, serta tertuang di juklak, juknis, serta SOP," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Temukan Kekerasan Terhadap Napi Dilakukan Petugas Lapas Narkotika
Ia mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY terkait dengan dugaan kekerasan di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta sudah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Hasil itu akan dicocokkan dengan pendalaman oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
"Hal ini untuk mendapatkan hasil keputusan, dan langkah-langkah yang harus dilakukan serta penerapan sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," ucap dia.
Ia mengungkapkan selama investigasi dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY, belum ada tambahan jumlah jajaran petugas Lapas Narkotika IIA Yogyakarta yang menjadi terperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.