Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Menikah Ditolak, Pria Ini Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/11/2021, 16:07 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sakit hati ajakan untuk menikah ditolak, DP (21) seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan menyebarkan video porno dengan pacarnya sendiri insial APS (21) di media sosial.

Akibatnya, APS yang tak terima dengan perbuatan pelaku, membuat laporan ke polisi hingga akhirnya DP ditangkap di kediamannya, Selasa (23/11/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku masih menjalin hubungan.

Baca juga: Fakta di Balik Beredarnya Video Mesum di Garut

Di tengah perjalanan, korban pun mengakhiri hubungan dengan DP. Setelah itu, pelaku pun meminta korban untuk kembali menjalin hubungan dan menikah dengannya.

Namun, ajakan menikah itu pun ditolak oleh APS dan membuat DP menjadi kesal.

DP yang mengetahui kata sandi akun Facebook milik korban, langsung mengunggah video berdurasi 12 detik tersebut.

Baca juga: Operasi Pekat di Ambon, Bandar Judi Togel Online dan 6 Pasangan Mesum Ditangkap

Video itu lalu menyebar dan diketahui oleh teman dari korban.

“Antara korban dan pelaku memang saling mengetahui password akun Facebook masing-masing karena sudah berpacaran selama tiga tahun. Sehingga video itu di-upload oleh pelaku dan seakan-akan disebarkan sendiri oleh korban,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif DP menyebar video itu karena sakit hati dengan korban akibat ajakan menikahnya ditolak.

Hal itu membuatnya nekat menyebarkan video tersebut.

“Barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam sudah kita amankan, pelaku juga masih kita periksa,” ujar Tri.

Direkam sendiri oleh pelaku

Sementara itu, tersangka DP mengakui ia sakit hati ajakan menikahnya ditolak oleh korban.

Adapun video itu direkam dan diunggah sendiri oleh pelaku melalui akun media sosial korban.

“Ketika saya minta balikan (pacaran) untuk menikah ditolak saya jadi marah. Video itu direkam sendiri saat kami berhubungan, yang menyebarkannya saya pakai akun Facebook korban,” kata pelaku saat di Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya DP terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com