KOMPAS.com - Seorang pemilik usaha makanan di Solo ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Terduga pelaku yang berinisial HDC melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil BMW miliknya, di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Banjarsari, Minggu (19/9/2021) dini hari.
Sementara korban diketahui juga merupakan karyawan tersangka. Menurut polisi, korban diduga terbujuk janji palsu tersangka.
Baca juga: Rumah Hancur Diterjang Longsor, Keluarga di Wonogiri Lolos dari Maut, Ini Ceritanya
"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Cekcok Usai Tenggak Miras, Pemuda di Semarang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel, Ini Akibatnya
Ade menjelaskan, perkenalan korban dengan tersangka terjadi pada bulan Juni 2021, saat korban diterima bekerja di tempat usaha HDC.
Hubungan keduanya semakin dekat sejak Juli 2021. Korban juga mengaku sering berkeluh kesah kepada tersangka.
Baca juga: Pengusaha Makanan di Solo Setubuhi Karyawati Usia 17 Tahun di Dalam BMW-nya
Lalu, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, HDC mengajak korban ke sebuah kafe dan minum minuman keras. Tersangka berdalih untuk membicarakan masalah yang dialami korban.
Korban yang diduga sudah terpengaruh miras, justru dicabuli oleh HDC di dalam mobilnya di area parkir.
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung
Setelah menerima laporan korban, polisi segera menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.
Lalu satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA dan beberapa dokumen elektronik serta dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sebelum terjadinya tindak pencabulan.
Saat ini HDC mendekam di tahanan Mapolresta Solo dan dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.