BALI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya mendukung wacana hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan konsep hukuman mati, kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli
"Tapi ingat negara kita negara adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," lanjut Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: UMK Karangasem Bali Hanya Naik Rp 1, Jadi Rp 2.555.470
Firli menyebutkan, untuk merealisasikan wacana hukuman mati bagi para koruptor tersebut perlu adanya revisi UU Tipikor.
"Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi (tipikor) bisa dikenakan hukuman hari ini," kata dia.
Selama ini, lanjut Firli, hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999.
Salah satu syarat hukuman mati bisa dilakukan adalah tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.
"Tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipokir pasal 2 ayat 1," tuturnya.
Baca juga: Dimakan Api Cemburu, Pria di Bali Telanjangi dan Seret Sang Istri ke Rumah Pria Lain