BANGKA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung memastikan tak menurunkan massa dalam aksi demo terkait upah yang akan berlangsung di Jakarta, pada 29 sampai 30 November 2021.
Bersikap kukuh menolak acuan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022, SPSI Bangka Belitung lebih mengutamakan dialog sembari menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tetap menolak dan tidak ikut tandatangan untuk UMP 2022 di Bangka Belitung. Namun, untuk demo di Jakarta maupun di sini tidak ada, walau pun ada ajakan, kita tidak ikut," kata Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman Aswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang, Brio yang Lewat Jadi Sasaran Amuk Massa, Suasana Mencekam
Darusman menilai, aksi demo yang bakal dilakukan kali ini hanya bersifat spasial untuk sebagian wilayah Jakarta.
Aksi tersebut bukan bagian dari aksi serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau semua sudah se-Indonesia, mau tak mau kita tentu ikut," ujar Darusman.
Selain alternatif dialog yang bisa dilaksanakan, aksi massa juga dikhawatirkan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Buruh Minta UMK Karawang 2022 Naik hingga 10 Persen, Bakal Gelar Aksi hingga 30 November
Menurut Darusman, pihaknya tetap berdoa agar hasil Judicial Review terkait pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa lebih berpihak pada para pekerja.
Berdasar kalkulasi SPSI, kata Darusman, kenaikan upah di Bangka Belitung bisa berkisar Rp 200.000, jika merujuk pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 6,11 persen.
Sedangkan saat ini pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah 1,08 persen atau senilai Rp 34.859.
"Turunan Omnibus Law dengan PP 36 tahun 2021 ini yang kami kritik. Berbeda jika menggunakan PP lama nomor 78 tahun 2015," ungkap Darusman.
Baca juga: Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Nasional
Aspirasi terkait pengupahan, lanjut Darusman telah disampaikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihaknya terus membuka ruang dialog terkait pengupahan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja mereka.
"Dalam pertemuan kita dengan pemprov, mereka akan mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja, jadi kita tunggu sejauh mana implementasinya," ucap Darusman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.