BANGKA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung memastikan tak menurunkan massa dalam aksi demo terkait upah yang akan berlangsung di Jakarta, pada 29 sampai 30 November 2021.
Bersikap kukuh menolak acuan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022, SPSI Bangka Belitung lebih mengutamakan dialog sembari menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tetap menolak dan tidak ikut tandatangan untuk UMP 2022 di Bangka Belitung. Namun, untuk demo di Jakarta maupun di sini tidak ada, walau pun ada ajakan, kita tidak ikut," kata Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman Aswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang, Brio yang Lewat Jadi Sasaran Amuk Massa, Suasana Mencekam
Darusman menilai, aksi demo yang bakal dilakukan kali ini hanya bersifat spasial untuk sebagian wilayah Jakarta.
Aksi tersebut bukan bagian dari aksi serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau semua sudah se-Indonesia, mau tak mau kita tentu ikut," ujar Darusman.
Selain alternatif dialog yang bisa dilaksanakan, aksi massa juga dikhawatirkan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Buruh Minta UMK Karawang 2022 Naik hingga 10 Persen, Bakal Gelar Aksi hingga 30 November
Menurut Darusman, pihaknya tetap berdoa agar hasil Judicial Review terkait pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa lebih berpihak pada para pekerja.
Berdasar kalkulasi SPSI, kata Darusman, kenaikan upah di Bangka Belitung bisa berkisar Rp 200.000, jika merujuk pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 6,11 persen.
Sedangkan saat ini pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah 1,08 persen atau senilai Rp 34.859.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.