AMBON, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi KMP Marsela ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/11/2021).
Berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon itu milik tersangka LT, BTR, dan JJL.
Baca juga: Wali Kota Ambon Temui Massa yang Blokir Jalan, Akses ke Bandara Pattimura Kembali Dibuka
“Hari ini berkas tiga tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Kompas.com, Rabu.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela pada 2016 dan 2017.
Dengan pelimpahan tiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, maka kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 2,1 miliar itu tak lama lagi akan disidangkan.
"Dengan begitu perkara ini akan segera disidangkan," ujarnya.
Tersangka LT merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTR adalah mantan Direktur PT Kalwedo yang menggantikan LT. Adapun tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan
PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola operasional KMP Marsela.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi KMP Marsela terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.