Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganya Tewas Disiram Air Keras oleh WNA Asal Timteng, Bupati Cianjur: Hukum Seberat-beratnya, Saya Geram

Kompas.com - 24/11/2021, 15:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang istri di Cianjur, Jawa Barat, berinisial S (21) tewas usai dianiaya dan disiram air keras oleh suaminya AL (47), warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.

Korban tewas setelah mengalami luka bakar pada tubuhnya yang mencapai 80 persen.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Baca juga: Seorang Istri Tewas Usai Dianiaya dan Disiram Air Keras oleh Suami Asal Timteng, Ini Motifnya

Terkait dengan kejadian itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku geram mendengar warganya tewas dianiaya oleh WNA.

Herman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan ganjar yang setimpal kepada pelaku.

"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).

Baca juga: Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak

Kata Herman, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.

Dari informasi, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Suami yang Tusuk Istrinya di Bilik ATM

Terkait dengan kejadian itu, Herman pun meminta kepada warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak.

Hal itu, kata Herman, sudah ada peraturan Bupati (Perbup) terkait praktik kawain kontrak di Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Warga Arab yang Siram Istrinya dengan Air Keras Terancam Hukuman Mati

Herman pun mengingatkan kepada warganya untuk tidak tergiur dengan uang.

"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujarya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021).

Kata Adi, karena pelaku merupakan WNA, maka tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak keduataan negara asalnya.

"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujarnya.

Baca juga: Akhir Pelarian Yana, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka, Kini Jadi Tersangka

 

(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com