KOMPAS.com - Seorang istri di Cianjur, Jawa Barat, berinisial S (21) tewas usai dianiaya dan disiram air keras oleh suaminya AL (47), warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
Korban tewas setelah mengalami luka bakar pada tubuhnya yang mencapai 80 persen.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Baca juga: Seorang Istri Tewas Usai Dianiaya dan Disiram Air Keras oleh Suami Asal Timteng, Ini Motifnya
Terkait dengan kejadian itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku geram mendengar warganya tewas dianiaya oleh WNA.
Herman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan ganjar yang setimpal kepada pelaku.
"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).
Baca juga: Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak
Kata Herman, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.
Dari informasi, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.
"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru Suami yang Tusuk Istrinya di Bilik ATM
Terkait dengan kejadian itu, Herman pun meminta kepada warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak.
Hal itu, kata Herman, sudah ada peraturan Bupati (Perbup) terkait praktik kawain kontrak di Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Warga Arab yang Siram Istrinya dengan Air Keras Terancam Hukuman Mati
Herman pun mengingatkan kepada warganya untuk tidak tergiur dengan uang.
"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujarya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021).
Kata Adi, karena pelaku merupakan WNA, maka tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak keduataan negara asalnya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.