Herman pun mengingatkan kepada warganya untuk tidak tergiur dengan uang.
"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujarya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021).
Kata Adi, karena pelaku merupakan WNA, maka tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak keduataan negara asalnya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.