Pelaku mengaku, hasil dari pohon ganja tersebut akan diedarkan kepada teman temannya.
"Daun ganja itu akan diedarkan ke temannya, namun tertangkap petugas,” imbuh Kapolres.
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1).
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.