KOMPAS.com - Nasabah sebuah bank swasta di Surabaya, Jawa Timur, Olivia Christine Nayoan, mengadu ke DPRD dan Polda Jatim usai rumahnya yang bernilai Rp 14 miliar dilelang sepihak oleh pihak bank.
Menurut Olivia, proses lelang dan penyitaan rumahnya janggal karena saat ini masih ada proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kronologi
Persoalan tersebut bermula ketika Olivia mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020.
Saat itu, dia menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018, yakni senilai Rp 4 miliar.
Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.
"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," kata Olivia, di Surabaya, Senin (22/11/2021).
Olivia pun melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak oleh pihak bank, saat dirinya berupaya melunasi utang.
Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
"Tapi oleh pihak bank saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku Rp 4 miliar sekian. Padahal, harganya lebih dari itu, sekitar Rp 14 miliar," ucap dia.
Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.
"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tutur dia.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Ditargetkan Desember, Tunggu Penlok Gubernur Jatim
Tanggapan bank
Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma mengatakan, pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabahnya itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Bank Sahabat Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
"Termasuk melibatkan KPKNL dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," ujar dia.
Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses pengadilan yang diajukan pemilik rumah, Olivia ke PN Surabaya.
"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy.
Pihak bank, lanjut Ridy, akan selalu senantiasa menghargai kepercayaan nasabahnya.
"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," ucap Ridy.
PN Surabaya telah mengeksekusi rumah milik Olivia yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, Selasa (23/11/2021).
Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan bertujuan agar si pemenang bisa menguasai obyek rumah tersebut.
Sebab, kata Ferry, selama ini termohon sudah diberikan teguran aanmanning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.
Namun, Olivia disebut tidak kunjung melakukan pengosongan.
"Akhirnya, dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon, melakukan eksekusi terhadap rumah ini," kata Ferry.
Baca juga: Marinir Gadungan Berpangkat Mayjen di Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan
Di tempat yang sama, kuasa hukum Buyung Hamzah selaku pemenang lelang, Davy Hendranata, menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.
"Meski ada upaya hukum lain dari pihak pemilik rumah, (eksekusi) harus tetap dijalankan, sekalipun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun. Karena lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan," kata dia.
Dalam perkara ini, kata Davy, kliennya menang proses lelang pada 2020, sedangkan pemilik rumah wanprestasi dan tak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.
"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," ucap dia.
Baca juga: Simpan Sabu di Jok Motor, Remaja Asal Surabaya Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran di Bangkalan
Upaya penguasaan lahan baru bisa dilakukan karena adanya upaya hukum berupa gugatan oleh pihak termohon eksekusi.
"Sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi," kata Davy.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Heru Sugiono mengatakan, yang menjadi keberatan kliennya adalah harga lelang yang di bawah pasar.
"Estimasi harga pasaran yang kita punya Rp 10 miliar, makanya klien kami merasa dirugikan," kata Heru.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.