"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," ucap dia.
Baca juga: Simpan Sabu di Jok Motor, Remaja Asal Surabaya Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran di Bangkalan
Upaya penguasaan lahan baru bisa dilakukan karena adanya upaya hukum berupa gugatan oleh pihak termohon eksekusi.
"Sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi," kata Davy.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Heru Sugiono mengatakan, yang menjadi keberatan kliennya adalah harga lelang yang di bawah pasar.
"Estimasi harga pasaran yang kita punya Rp 10 miliar, makanya klien kami merasa dirugikan," kata Heru.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.