Ia menegaskan, Bank Sahabat Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
"Termasuk melibatkan KPKNL dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," ujar dia.
Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses pengadilan yang diajukan pemilik rumah, Olivia ke PN Surabaya.
"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy.
Pihak bank, lanjut Ridy, akan selalu senantiasa menghargai kepercayaan nasabahnya.
"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," ucap Ridy.
Rumah dieksekusi
PN Surabaya telah mengeksekusi rumah milik Olivia yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, Selasa (23/11/2021).
Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan bertujuan agar si pemenang bisa menguasai obyek rumah tersebut.
Sebab, kata Ferry, selama ini termohon sudah diberikan teguran aanmanning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.
Namun, Olivia disebut tidak kunjung melakukan pengosongan.
"Akhirnya, dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon, melakukan eksekusi terhadap rumah ini," kata Ferry.
Baca juga: Marinir Gadungan Berpangkat Mayjen di Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan
Di tempat yang sama, kuasa hukum Buyung Hamzah selaku pemenang lelang, Davy Hendranata, menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.
"Meski ada upaya hukum lain dari pihak pemilik rumah, (eksekusi) harus tetap dijalankan, sekalipun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun. Karena lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan," kata dia.
Dalam perkara ini, kata Davy, kliennya menang proses lelang pada 2020, sedangkan pemilik rumah wanprestasi dan tak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.