KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10 orang terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dialami HN (13), siswi kelas 6 SD di Kota Malang, Jawa Timur.
Mereka diamankan pada Senin (22/11/2021) sore. Dari 10 orang, dua orang adalah pasangan suami istri.
Mereka adalah Y yang diduga memperkosa HN dan istrinya yang diduga menyuruh 8 orang lainnya untuk menganiaya HN.
Walupun sudah berstatus suami istri, dua orang tersebut ternyata menikah secara siri dan usianya masih di bawah umur.
Baca juga: Siswi SD Diperkosa dan Dianiaya di Malang, Kemensos Beri Pendampingan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, semua pelaku dikategorikan sebagai anak karena usianya masin di bawah umur.
Termasuk pelaku yang sudah menikah siri. Menurutnya, menikah siri tidak menghilangkan statusnya sebagai anak.
"Suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri, belum resmi. Jadi, kami anggap itu masih anak dan di dalam Undang-Undang masih dianggap anak," kata dia.
Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang
Karena kesal, istri dari pelaku Y lantas mengajak temannya untuk menginterogasi korban sampai akhirnya terjadi penganiayaan.
Penganiyaan tersebut direkam dan videonya kemudian viral di media sosial.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Nah, setelah itu, istri dari si pelaku itu mengetahui kejadian tersebut (persetubuhan), serta membawa beberapa temannya untuk menginterogasi, menanyakan sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Sepuluh orang yang diamankan masih berstatus saksi dan polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum 10 orang tersebut.
"Masih sebagai saksi, kami akan melalukan gelar perkara sesuai dengan peran masing-masing," kata dia.
Karena berstatus anak, pihak kepolisian melakukan kerjasama dengan psikolog dan juga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menangani kasus tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.