Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Rencana Larangan Tindik dan Tato untuk Pekerja Kontrak di Bandara Ngurah Rai Bali

Kompas.com - 24/11/2021, 11:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Angkasa Pura I mengeluarkan surat edaran yang membuat ratusan satpam di Bandara Ngurah Rai terancam kehilangan pekerjaan.

Ratusan satpam tersebut dipekerjakan oleh PT Angkasa Putra Suport (APS), yakni anak perusahaan PT Angkasa Pura I

Pekerja kontrak itu terancam kehilangan pekerjaan setelah ada surat edaran yang mengatur pekerja tidak bertato dan tidak pernah bertindik.

Padahal, ratusan pekerja tersebut sudah bekerja selama 13 tahun hingga 20 tahun. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta.

Baca juga: Karena Tato dan Tindik, Ratusan Satpam Bandara Ngurah Rai Terancam Kehilangan Pekerjaan

Ia mengatakan, ratusan satpam tersebut datang ke rumah aspirasi untuk mengadukan persoalan tersebut pada Minggu (21/11/2021).

"Yang membuat mereka kecewa dan resah karena adanya SE (surat edaran) dari Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja yaitu salah satu syaratnya yang (dinilai) tidak adil, yaitu tidak bertato dan pernah bertindik," kata Parta, saat dihubungi, Selasa (23/11/2021

Terkait aturan tersebut, Parta menilai alasan bertato dan ada bekas tinduk dalam situasi saat ini sudah tak relevan.

Sebab, mereka sudah ada bertato dan pernah bertindik saat awal menjadi satpam.

Baca juga: Gara-gara Percakapan di Facebook, Istri di Bali Ditelanjangi Suami hingga Diseret Sejauh 50 Meter

"Tatonya juga tidak terlihat ketika menggunakan seragam, masak gara-gara gambar burung kecil di lengan tidak dilanjutkan kontraknya," kata dia.

Selain itu, aturan tersebut dianggap diskriminatif kepada para tenaga kontrak karena banyak tenaga tetap di AP 1 yang memiliki tato.

Ia mengira aturan tersebut untuk menghindari beban pembayaran BPJS dan merekrut tenaga baru yang lebih muda.

"Mereka yang terancam tidak dilanjutkan kontraknya sebagian besar adalah warga lokal Bali dan rata-rata sudah berkeluarga dan punya anak, saya menduga rencana ini untuk menghindari beban pembayaran BPJS dan kemudian merekrut tenaga baru yang masih muda," tutur dia.

Baca juga: Dimakan Api Cemburu, Pria di Bali Telanjangi dan Seret Sang Istri ke Rumah Pria Lain

Memiliki lisensi

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Sementara itu, koordinator satpam, Wayan Suatrawan, mengatakan, selama ini para petugas keamanan di Bandara Ngurah Rai tak pernah ada masalah.

Menurutnya, rekan-rekannya sudah bertato dan pernah bertindik sebelum menjadi petugas keamanan di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Ia juga menyebut bahwa ratusan satpam telah memiliki lisensi. Menurutnya, ada 136 orang satpam yang terancam tak dilanjutkan perjanjian kerja karena aturan tersebut.

Namun, dari informasi yang dihimpun, ada sekitar 300 orang yang akan dihentikan kontraknya.

"Kami memiliki lisensi, kami diminta melamar tapi syaratnya tidak bertato dan pernah bertindik," kata Suatrawan.

Baca juga: Sebuah Pesawat Cessna Pecah Ban di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 8 Penerbangan Terdampak

Kontrak habis dan lakukan seleksi ulang

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya 300 satpam yang terancam masa kerjanya tak diperpanjang.

Ia mengatakan, saat ini ada 1.200 petuhas yang tersedia, padahal AP I hanya membutuhkan 900 petugas keamanan.

"Karena kontraknya habis, maka ada kontrak baru dan dilakukan seleksi ulang," kata Taufan saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus bagi Atlet Indonesia Badminton Festival

Taufan mengatakan, dalam tes ulang itu tidak ada syarat yang menyebutkan bebas dari tato dan tindik. Mereka diseleksi sesuai dengan kinerja selama ini.

"Seleksi ini karena kinerja. Tak ada hubungannya (dengan tato dan tindik) untuk saat ini," kata dia.

Menurutnya, aturan terkait tato dan tindik akan diberlakukan pada periode penerimaan berikutnya, yakni saat perekonomian dan kinerja perusahaan membaik dan kebutuhan operasional meningkat sehingga dibutuhkan tambahan petugas.

"Itu pemberlakuan aturan tato dan tindik diberlakukan untuk penerimaan ke depannya," tambah dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com