Apalagi, menurut Herman, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.
"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujar Herman.
Baca juga: Aniaya Istri Gunakan Air Keras, Seorang WNA Ditangkap Saat Kabur Melalui Bandara
Adapun pelaku merupakan seorang warga Arab Saudi yang baru 1,5 bulan menikah dengan korban.
Pelaku ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta saat hendak menaiki pesawat untuk kabur ke negara asalnya.
Polres Cianjur menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Bahkan, pelaku terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.