TARAKAN, KOMPAS.com – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial WW ditangkap unit Jatanras Polres Tarakan akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 21.00 wita.
"Istri yang bersangkutan datang dan melaporkan adanya KDRT. Saat terjadi cekcok di rumahnya, dia banting istrinya di depan anaknya yang masih balita," ujarnya dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Detik-detik Jaksa Tuntut Valencya Bebas dari Segala Tuntutan KDRT Psikis ke Suami
WW dikatakan temperamental dan pernah juga dilaporkan dengan kasus yang sama.
Sikap arogansi WW bahkan ditunjukkan ketika sejumlah polisi bersama warga bertandang ke kediamannya di RT 31 Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan.
WW ternyata telah menyiapkan sebilah mandau atau parang untuk melawan.
"Pertama yang datang ke rumahnya adalah petugas piket SPKT Polres Tarakan. Namun karena dia memegang Mandau dan mencoba melawan, saya minta Unit Jatanras yang amankan," imbuhnya.
Baca juga: Ancam Polisi dengan Sajam, Tiga Pemuda di Banjarmasin Ditangkap
Aldy juga mengatakan, pada kasus sebelumnya tidak terjadi penahanan terhadap WW karena ada perjanjian kedua belah pihak dan diselesaikan dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.