Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunungkidul UMK Terendah Se-DIY, Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah

Kompas.com - 24/11/2021, 08:14 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeklaim baru separuh perusahaan yang mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Setidaknya ada sekitar 50 sampai 60 persen perusahaan yang mampu membayar upah sesuai ketentuan," kata Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Korban Pertama Dukun Pengganda Uang Magelang Dikira Tewas karena Covid-19, Dimakamkan Prokes

Dia mengatakan, banyak perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul bukanlah dalam skala yang besar.

Selain itu, pekerja di Gunungkidul cenderung mudah untuk diajak negosiasi soal upah.

Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, upah rendah tidak jadi masalah.

"Banyak pekerja yang memilih diam meski upahnya di bawah standar UMK," ucap Budi.

Pihaknya hanya berharap jika perusahaan mampu diharapkan bisa membayar buruh dengan standar UMK, dan jika sudah dipenuhi buruh juga harus bekerja secara profesional.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Heru Tricahyanto mengakui hal itu, tetapi ada beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan atau bisa juga ketidakmampuan.

Ketidakmampuan ini bisa ditemukan untuk pengusaha skala kecil atau mikro.

Dia menjelaskan, UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga sudah menyebutkan bahwa standar UKM dikecualikan bagi sektor usaha mikro.

Merujuk pada regulasi itu, upah pekerja di usaha mikro ditentukan sesuai kesepakatan. Namun, tetap ada indikator yang mendasari.

"Seperti paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan minimal 25 persen di atas batas garis kemiskinan di tingkat provinsi," kata dia.

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1.812.935

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul menjadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. 

Kemudian, disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Di Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021

Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04, persen. Adapun Kabupaten Kulonprogo menjadi Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com