BATULICIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menangkap lima orang pelaku penambangan batu bara ilegal.
Kelimanya ditangkap di wilayah tambang Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, pada Senin (22/11/2021) malam saat tengah melakukan aktivitas pertambangan.
Polisi juga berhasil mengamankan 11 alat berat berbagai merek dan 20 dump truck untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang
Para pelaku yang ditangkap masing-masing LS (36) WNA asal China, LZ (55) WNA China, AR (34) warga Sampit Kalteng, SR (36) warga Lombok Nusa Tenggara Barat dan DG (29) warga Batam.
Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, untuk sementara lima pelaku yang kita amankan. Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar AKP I Made Rasa, Selasa (23/11/2021).
Lima pelaku yang berhasil ditangkap, kata I Made Rasa, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik lagi periksa saksi saksi dan belum gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," jelasnya.
Baca juga: Tuntut Penutupan Tambang Ilegal, Massa PMII Blokade Kantor Bupati Pamekasan
Karena masih tahap penyelidikan, belum diketahui sudah berapa lama dan banyaknya batubara yang berhasil dikeruk oleh kelima pelaku.
"Nanti akan kami sampaikan. Kita semua sabar dululah," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.