REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewajibkan pemandu karaoke dan penjual kopi harus menggunakan celana panjang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dilakukan pada Desember mendatang.
"Itu kita berlakukan secara umum di awal bulan Desember ini, tinggal menghitung hari. Tapi sudah ada yang memberlakukan itu berdasarkan pantauan kami ada dua tempat karaoke yang sudah mengenakan seragam itu," ucap Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 15 Jabatan Tinggi di Pemkab Rembang Kosong, Berikut Daftar Lowongannya
Menurutnya, kebijakan bagi para pemandu karaoke dan penjual kopi untuk menggunakan celana panjang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Karena perda kita di Pasal 14 itu mengatur setiap orang dilarang untuk menggunakan pakaian seksi, jadi wanita pemandu karaoke atau lady escort (LC) itu kita kategorikan menggunakan pakaian seksi," kata dia.
Sehingga tujuan diberlakukan peraturan tersebut untuk mengurangi niat jahat seseorang, membatasi dan membentengi para diri mereka masing-masing
"Bekerja di karaoke memang tujuannya untuk hiburan bukan untuk kegiatan prostitusi, lha ini dari pemerintah untuk menata," jelas dia.
Teguh juga menjelaskan para pemandu karaoke ataupun penjual kopi yang selama ini berpakaian seksi memang diharuskan oleh pihak manajemen.
"Mereka berpakaian seksi biar ada daya tarik, jadi ya kita salahkan dan tidak boleh pihak manajemen memfasilitasi menggunakan pakaian seksi, semua ini kita agak bersikap humanis tapi tegas," ujar dia.
Baca juga: Kades di Rembang Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bupati
Teguh mengatakan, ide untuk menerapkan pakaian yang lebih sopan sudah pernah dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19.
Para pemandu karaoke ataupun penjual kopi waktu itu diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik setiap malam Jumat.
"Terus adanya Covid-19 dan pandemi ini sudah tidak kita kendalikan, dan nanti kebijakan yang kita ambil ya ini pakai celana panjang," jelas dia.
Bagi para pemandu kafe atau karaoke nantinya harus menggunakan celana panjang berwarna biru.
Sedangkan bagi para penjual kopi harus menggunakan celana panjang berwarna hitam.
Teguh juga menjelaskan adanya sanksi yang diberlakukan bagi para pihak yang tidak mengindahkan peraturan daerah tersebut.
"Kalau memang dia melanggar, sanksinya di Perbup 33 itu sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta, walaupun ada SOP nanti kita jalankan, tidak bicara sanksi proses tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan akan kita lakukan bagi pengelola," terang dia.
Untuk saat ini, jumlah karaoke yang sudah terdaftar kurang lebih 25 tempat. Sedangkan untuk warung kopi totalnya sekitar delapan lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.