Puncaknya pada 7 November 2021, genteng rumah sudah diturunkan, bahkan sudah dinaikkan ke dalam truk dan dicegah oleh kerabat dan warga.
"Orangtuanya (Paliyem) juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati (DRS), tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," kata Heru.
Paliyem yang marah dengan ulah DRS melaporkan ke Polsek Pundong, tetapi oleh petugas diminta untuk memikirkan kembali.
"Kita kasih waktu biar dipikir dulu. Paginya tetap melaporkan kasus ini," kata Heru.
Baca juga: Penularan Covid-19 Klaster Takziah Bantul Dinyatakan Selesai, 620 Orang Di-tracing
Setelah menerima laporan ini, pihaknya langsung memproses, dan DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara), 5 tahun lebih," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.