Padahal, berdasarkan survei yang dilakukan di Kota Makassar, hasil dari merancang kebutuhan hidup layak berada di angka Rp 4.481.285.
Sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No, 18 Tahun 2020.
Sedangkan kata dia, upah di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
Baca juga: Tipu Mahasiswa dengan Modus Percepat Wisuda, Dosen di Makassar Diburu Polisi
Sampai saat ini, dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.
Untuk itu, demonstran yang menamakan diri Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap menolak upah murah.
Kemudian kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rapat Penentuan UMK Makassar 'Ricuh', Buruh Paksa Masuk di Ruang Rapat Dewan Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.