Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetahui kejadian sebenarnya untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Karenanya, tersangka dan para saksi ikut dihadirkan selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.
Baca juga: Racuni Iparnya dengan Apotas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Adhie menyebut salah satu item pembuktian dalam rekonstruksi adalah tersangka dengan sengaja meracik dan menaruh racun apotas ke dalam botol minuman yang ada di dalam kulkas korban.
"Terutama saat menaruh racun atau apotas di kulkas. Sehingga minuman tersebut diminum oleh korban," kata Adhie.
Tersangka S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas adalah Korban Salah Sasaran, Pelaku Incar Suami
Sebelumnya diberitakan, tersangka S mengaku alasan nekat menghabisi nyawa korban karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh suami korban Sigit Nugroho.
Sebelum dibunuh, ia berniat untuk mendahului membunuh suami korban dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.
"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata dia.
Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku: Niatnya Incar Suaminya, tetapi...
S juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng.
Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban pembunuhan istri Sigit.
"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.