KOMPAS.com - Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan yang berpangkat bripda, dipecat karena pelanggaran kode etik dan disiplin.
Ia dipecat setelah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Johanes diketahui tak mau bertanggung jawab, bahkan ia menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.
Johanes menyuruh korban melakukan hal itu karena kehamilan korban tersebut dianggap akan mengganggu pekerjaannya.
Selain itu, ia diketahui meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari.
Baca juga: Tak Terima Dipecat karena Hamili Perempuan, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Johanes dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor : KEP/393/IX/2021.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna membenarkan hal itu saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (22/11/2021) pagi.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Krisna mengatakan, saat memecat JIN, Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar.
Baca juga: Digugat Oknum Polisi yang Dipecat karena Hamili Perempuan, Ini Tanggapan Kapolda NTT
Termasuk telah melakukan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.
Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Gubernur NTT Keluarkan Instruksi bagi Pelaku Perjalanan, Ini Isinya
Menurutnya, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana.
"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Hujan 2 Hari, 101 Rumah Warga Sikka NTT Terendam Banjir