KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Sahala Amar Salvador Hutagaol (35) sebagai tersangka.
Warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Remigius Nahak alias Remi (45), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (Sahala) telah kita tahan,"ungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021) siang.
Baca juga: Pegawai Honorer di Kupang Tewas Ditikam Tetangga Saat Gelar Pesta, Ini Motif Pelaku
Polisi juga menjerat Sahala dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Dua pasal ini dikenakan karena pelaku menikam korban hingga tewas," kata Siregar.
Atas perbuatannya itu kata Siregar, Sahala terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik pun masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti.
Baca juga: Tak Tenang, Pelaku Pembunuhan Pegawai Honorer di Kupang Serahkan Diri ke Polisi