Yana Cadas Pangeran jadi tersangka
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka atas kabar berita bohong.
Atas perbuatannya, kata Erdi, Yana dijerat Pasak 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Erdi, Yana tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," ujarnya.
Kata Erdi, saat ini pihaknya hanya menerapkan pasal tersebut kepada Yana.
"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujarnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Minta Maaf Sudah Buat Gaduh
Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan itu.
"Saat ini semua dugaan dan kemungkinan-kemungkinan itu masih kami dalami. Namun, yang kami soroti dalam hal ini adalah perilaku atau kebohongan Yana yang tidak hanya membuat gaduh Jawa Barat, tapi juga Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, kata Erdi, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaaan Yana yang akan keluar pada hari ini, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Sempat Membuat Heboh, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong
(Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor : Aprilia Ika, David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.