Namun, saat akan disergap, pelaku kabur menggunakan mobilnya dengan melaju kencang, sehingga menabrak petugas yang saat itu mencoba menghadang.
"Karena insiden ini terkait masalah unsur kesengajaan menabrak petugas yang bertugas akan melakukan penangkapan, maka kami akan kenakan ancaman Pasal 351 dan 212 KUHP, yaitu melawan petugas," kata Fahri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, anggota yang menjadi korban tabrak lari yaitu Iptu JM.
Saat ini, korban mengalami patah tulang di bagian kaki.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang bandar narkoba.
"Masih kami kejar, sekitar dua orang yang sedang kami kejar," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.