Aparat gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intel, Satuan Binmas Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru memburu para pelaku hingga ke semak-semak di belakang Lapangan Jayanti, Sempan, Timika, meski saat itu Timika diguyur hujan lebat.
Sebanyak 28 warga kemudian diamankan dan digelandang ke kantor pelayanan Polres Mimika untuk dimintai keterangan.
"Kami semua tim gabungan termasuk Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kapolsek Mimika Baru turun ke lapangan untuk mencegah tidak terjadi bentrok yang mengakibatkan jatuhnya korban. Anggota masih disiagakan di lokasi," katanya.
Dia memastikan akan menindak tegas pelaku.
"Sesuai perintah pimpinan, siapa pun melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius.
Baca juga: KSAD Akan Pimpin Pemakaman Sertu Ari Baskoro yang Gugur Ditembak KKB di Papua
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.
Satu orang di antaranya diduga melakukan penganiayaan, yakni berinisial E.
Sedangkan delapan lainnya diduga melakukan perusakan, yakni A, H, H, I, M, N, O dan R. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa berulang kali.
Sedangkan warga lain yang sempat diamankan kemudian diperbolehkan pulang namun tetap dikenai wajib lapor.
"Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang melakukan perbuatan tidak pantas, melakukan penyerangan, melakukan perusakan, dan mengganggu ketertiban umum maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius.
Kini aparat masih mencari keberadaan beberapa orang yang diduga ikut melakukan tindakan kekerasan.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.