I Komang menyebutkan, tahun 2012 ada proses menggunakan UU 2 tahun 2012, di mana penilaiannya itu mungkin berbeda.
"2012 ada jasa penilai appraisal. Mereka yang melakukan penilaian. Kami sendiri tidak bisa ikut masuk ke dalamnya. P2T inilah yang melakukan itu, hasilnya itu diserahkan ke appraisal untuk menentukan nilai.
Selanjutnya dengan hasil yang sudah diumumkan dan dimusyawarahkan dan diberi nilai, maka panitia sembilan atau P2T itu menyampaikan hasil pendataan tanah tersebut yang namanya data hasil validasi data.
"Itulah yang menjadi dasar kami sebagai pemohon untuk melakukan proses pembayaran. Kalau selama itu belum ada atau belum jelas informasinya, kami juga belum bisa memproses," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.