Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ganti Rugi Tanah Seharga Sebungkus Mi Instan, Warga di Lokasi Bendungan Lolak Mengadu ke DPRD

Kompas.com - 23/11/2021, 05:47 WIB

Bendungan ini total kebutuhan lahan 255,8 hektar, dam yang sudah dibayarkan 253,79 hektar terdiri dari 151 bidang.

"Nilai yang sudah dibayarkan sebesar Rp 32,8 miliar. Itu pembayaran dan prosesnya dari 2013-2021. Terdapat enam bidang yang masih proses dan ada juga yang konsinyasi," ungkap I Komang.

Dijelaskannya, proses pengadaan tanah di Bendungan Lolak dilaksanakan sudah cukup lama, yakni 2012 dengan berbagai tahapan. Pengadaan tanah yang prosesnya sebelum 2012 itu menggunakan panitia sembilan.

"Secara garis besar kami Balai Wilayah Sungai di bawah Kementerian PUPR sebagai pemohon terhadap pengadaan tanah ini. Pemohon artinya prakarsa terhadap pembangunan bendungan ini," sebutnya.

Baca juga: Ini Cara Warga Kampung Miliarder Sleman Habiskan Uang Miliaran Rupiah Hasil Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen

Dijelaskannya, pengadaan tanah ini diawali dengan studi Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP). Studi LARAP ini kemudian dibuat dokumen perencanaan.

Selanjutnya diusulkan kepada gubernur atau bupati untuk ditetapkan penetapan lokasi (Penlok). Setelah penlok itu ada, masuk proses persiapan sosialiasi dan musyawarah. Dengan dilakukan proses itu, diterbitkanlah penlok.

"Penlok inilah yang menjadi dasar awal untuk kita melakukan pengadaan tanah. Dengan diterbitkannya penlok ini maka panitia sembilan itulah yang melakukan pelaksanaan tanahnya. Kalau mengacu UU 2 Tahun 2012 maka adanya panitia pelaksana pengadaan tanah (P2T) yang diketuai oleh Kepala BPN," tuturnya.

Penlok dari Gubernur ini diserahkan kepada Kanwil BPN, selanjutnya mendelegasikan atau menugaskan P2T sesuai dengan lokasi tempat pembangunan tersebut.

Lalu, P2T melakukan pengadaan tanah. Ada dua satgas di situ, yakni satgas A dan B yang melakukan pendataan terhadap tanah dan apa-apa yang ada di atas bidang tanah tersebut. Juga melakukan pengukuran bidang tanahnya.

"Setelah dilakukan itu, hasilnya dimusyawarahkan kepada masyarakat. Diumumkan 14 hari, kalau ada komplain segala macam diberikan kesempatan di situ," jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Regional
Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Regional
Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Regional
Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Regional
Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke