Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

UMP Lampung 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Kompas.com - 22/11/2021, 22:04 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.

Baca juga: Sopir Pikap Dianiaya Oknum Petugas Dishub Lampung, Istri Korban: Anak Saya Sampai Menangis...

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

Baca juga: Bayi Beruang Madu untuk Pertama Kali Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Disambut Suka Cita

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," ucapnya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan UMP tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Regional
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2023, Total Ada 8 Hari

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2023, Total Ada 8 Hari

Regional
Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI

Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI

Regional
Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Innova Anggota DPRD Grobogan, Begini Perkembangannya

Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Innova Anggota DPRD Grobogan, Begini Perkembangannya

Regional
Diduga Bunuh Diri, Polisi di Gorontalo Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak

Diduga Bunuh Diri, Polisi di Gorontalo Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak

Regional
Remaja di Mamuju Diduga Ditampar Polisi, Ibu Korban Lapor Propam

Remaja di Mamuju Diduga Ditampar Polisi, Ibu Korban Lapor Propam

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Perang Sarung di Purworejo, Kejar Musuh sampai ke Perkampungan, Akhirnya Ditangkap Warga

Perang Sarung di Purworejo, Kejar Musuh sampai ke Perkampungan, Akhirnya Ditangkap Warga

Regional
Unggahan Viral Istri TNI Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Lebih dari 5 Wanita, Salah Satunya Anak Petinggi Polisi

Unggahan Viral Istri TNI Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Lebih dari 5 Wanita, Salah Satunya Anak Petinggi Polisi

Regional
Sekda Kalbar: Yang Dilarang Itu Buka Bersama Pakai Duit Negara

Sekda Kalbar: Yang Dilarang Itu Buka Bersama Pakai Duit Negara

Regional
Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas

Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas

Regional
Longsor di Agam Sumbar, 2 Warga Tewas Tertimbun di Toilet Masjid

Longsor di Agam Sumbar, 2 Warga Tewas Tertimbun di Toilet Masjid

Regional
Kapolda Papua Sebut Presiden Jokowi Minta Penjelasan soal Meningkatnya Jumlah Korban Kekerasan

Kapolda Papua Sebut Presiden Jokowi Minta Penjelasan soal Meningkatnya Jumlah Korban Kekerasan

Regional
Jenazah Misterius Ditemukan Membusuk di Plafon Rumah Kosong Semarang

Jenazah Misterius Ditemukan Membusuk di Plafon Rumah Kosong Semarang

Regional
Sakit Hati Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Istri, Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Saudaranya

Sakit Hati Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Istri, Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Saudaranya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke