Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Lampung 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Kompas.com - 22/11/2021, 22:04 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.

Baca juga: Sopir Pikap Dianiaya Oknum Petugas Dishub Lampung, Istri Korban: Anak Saya Sampai Menangis...

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

Baca juga: Bayi Beruang Madu untuk Pertama Kali Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Disambut Suka Cita

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," ucapnya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan UMP tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com